Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945

 Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945

Oleh Ahmad Yani

Abstrak

Saat ini, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan Presidensil yang mengadopsi pemisahan kekuasaan dalam bentuk Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif dengan prinsip "checks and balances". Prinsip ini diatur dalam konstitusi, namun perlu dilakukan penyempurnaan, terutama dalam pengaturan pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas antara ketiga lembaga negara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini, penulis bertujuan untuk mengetahui dan membahas berbagai teori dan praktek yang berkaitan dengan pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis, lembaga negara di Indonesia memiliki kewenangan yang mengarah pada sistem pemerintahan presidensil. Namun, dalam praktiknya, lembaga negara tidak sepenuhnya mencerminkan pemisahan kekuasaan yang ada dalam sistem pemerintahan presidensil, melainkan lebih mengarah pada pembagian kekuasaan. Oleh karena itu, diperlukan upaya penyempurnaan terhadap ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 agar secara konseptual dan praktikal dapat berjalan secara ideal.

Sistem Pemerintahan Indonesia

Pengantar

Sistem pemerintahan memainkan peran penting dalam kehidupan suatu negara. Di Indonesia, sistem pemerintahan yang diterapkan didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, terdapat pemisahan kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep ini dikenal sebagai sistem pemerintahan Presidensil. Artikel ini akan membahas teori dan praktek yang terkait dengan pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945.

Teori Sistem Pemerintahan Presidensil

Secara teoritis, sistem pemerintahan Indonesia didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan dalam bentuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden dan dibantu oleh Menteri Kabinet. Kekuasaan legislatif berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya. Prinsip "checks and balances" diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan-kekuasaan ini.

Praktek Sistem Pemerintahan di Indonesia

Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia tidak sepenuhnya mencerminkan pemisahan kekuasaan yang ada dalam sistem pemerintahan presidensil. Lebih tepatnya, sistem pemerintahan Indonesia lebih mengarah pada pembagian kekuasaan. Hal ini terlihat dalam kenyataan bahwa lembaga-lembaga negara sering kali saling tumpang tindih dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Misalnya, terdapat interferensi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembuatan kebijakan. Selain itu, pengaruh politik juga sering kali memengaruhi independensi lembaga peradilan.

Perlunya Penyempurnaan

Berdasarkan hasil penelitian, diperlukan upaya penyempurnaan terhadap ketentuan yang diatur dalam UUD 1945. Hal ini bertujuan agar sistem pemerintahan Indonesia dapat berjalan secara ideal, baik dari segi konseptual maupun praktikal. Penyempurnaan tersebut perlu mencakup pengaturan yang lebih jelas mengenai pembatasan kekuasaan dan wewenang antara lembaga-lembaga negara. Selain itu, perlu juga dilakukan langkah-langkah untuk menguatkan independensi lembaga-lembaga negara agar tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

Kesimpulan

Sistem pemerintahan Indonesia didasarkan pada UUD 1945 dengan pemisahan kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Meskipun secara teoritis mengadopsi sistem pemerintahan presidensil, dalam praktiknya, pelaksanaan sistem pemerintahan lebih mengarah pada pembagian kekuasaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang ada agar sistem pemerintahan Indonesia dapat berjalan secara ideal. Upaya penyempurnaan ini mencakup pengaturan yang lebih jelas mengenai pembatasan kekuasaan dan wewenang serta peningkatan independensi lembaga-lembaga negara.

Sumber: Ahmad Yani. "Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945".

Belum ada Komentar untuk "Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel